Persiapan Nagari Anti Korupsi, Kamang Hilia Agam Dinilai KPK

Mewakili Sumatera Barat, Nagari Kamang Hilia akan Dinilai KPK jadi Nagari Anti Korupsi

HARIANHALUAN.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia.

Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Program tersebut Mengambil tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.

Nagari Kamang Hilia menjadi satu-satunya perwakilan dari Sumatera Barat yang menjadi salah satu dari 10 desa anti korupsi di Indonesia yang akan dinilai oleh KPK, Rabu (26/10).

Nagari yang berada di Kecamatan Kamang Magek itu mempunyai 5 komponen program desa untuk menjadi desa anti korupsi, yakni penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam, Drs Asril MM bangga atas terpilihnya Nagari Kamang Hilia menjadi Desa Anti Korupsi yang akan dinilai oleh KPK.

“Kita berharap Kamang Hilia terpilih sebagai Desa Anti Korupsi di Indonesia. Kamang Hilia adalah salah satu desa diantara 10 Desa yg diunggulkan di Indonesia dan untuk Sumbar hanya 1 Nagari Kamang Hilia. Kita bergembira dan berbangga atas penilaian KPK tersebut,” ucapnya. (*)

Exit mobile version