Undang-Undang Desa menerangkan bahwa pemerintahan desa merupakan unsur pimpinan di desa yang mempunyai kedudukan, peran, tugas dan fungsi yang sangat strategis. Terutama dibidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
“Agar terwujudnya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari/desa tersebut, untuk itu pelaksanaan rapat koordinasi ini saya pandang sebagai terobosan yang sangat strategis dalam mencapai visi dan misi pemerintah daerah provinsi dan visi dan misi pemerintahan desa/nagari,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar, Amasrul mengatakan, rakor ini merupakan momentum hari bela negara dan semangat nagari/desa bersinar. Wali nagari dan kepala desa diharap mampu membangun kolaborasi dan komitmen dalam mewujudkan nagari bersinar dan mewujudkan Sumbar yang madani dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah nagari se-Sumbar dan pembahasan bidang penyalahgunaan narkotika, hingga pembangunan dan isu strategis yang terjadi. Pembinaan akan secara langsung diberikan oleh pemateri yang paham masalah teknis,” ujarnya.
Kemudian disampaikannya, wali nagari dan desa yang berjumlah 929 hadir sebanyak 875 orang. Koordinasi dilaksanakan dengan cara pendekatan, partipasi dan tanya jawab. Sementara untuk anggaran dalam acara ini dibebankan APBD Perubahan 2022 dialokasikan PMD. (*)