Di samping itu, Ismed juga menegaskan bahwa kembali bernagari itu adalah amanah UU setelah sebelumnya selama 19 tahun kita punya pemerintahan desa (1983-2002).
Selain itu, juga perlu dipahami bahwa definisi nagari itu adalah sekumpulan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional senantiasa mengikat jelasnya.
“Dalam Pasal 18 B ayat (2) sudah jelas negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Prosesi yang dimulai dengan penobatan dan pemberian minyak pada saluak itu ditutup makan bajamba dengan meriah. (*)