Dilanjutkan dengan narasumber kedua oleh Yusrizal, dengan materi Permendagri 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, yang bertujuan untuk pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari kedua materi kegiatan disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Lima Puluh Kota, Endra Amzar, dengan materi tugas pokok dan fungsi BPD/bamus nagari dan perangkat nagari yang berdasarkan hukum Permendagri 84 Tahun 2015, tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, yang bertujuan untuk perangkat nagari dapat memahami tugas, fungsi, hak kewenangan, kewajiban dan tanggungjawab atas tugas masing-masing atau tupoksi bamus dan perangkat nagari. (*)