Kini Tinggal Sejarah, Potensi Sungai di Kecamatan IV Koto Aur Malintang Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Kontributor Darmawi

Kecamatan IV Koto Aur Malintang

HARIANHALUAN.ID – Potensi sungai di wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, terkenal dengan objek wisata ikan larangan dan memiliki potensi besar ekonomi masyarakat, serta memiliki kearifan lokal masyarakat nagari, namun hari ini hanya tinggal kenangan bagi masyarakat di kecamatan ini.

Ikan Larangan Batang Gasan Nagari III Koto Aur Malintang Selatan dan Batang Tiku Nagari III Koto Aur Malintang, dulu menjadi ikon kedua nagari tersebut. Sekarang hanya tinggal nama dan sejarah saja, potensi ikan larangan ini perlu mendapat perhatian semua pihak pemerintah, adat dan masyarakat, serta perlu berbenah untuk bersama-sama menghidupkan kembali kawasan ikan larangan sebagai kawasan konserfasi habitan ikan gariang di dua nagari tersebut.

Anggota bamus perwakilan Korong Kampuang Padang, Alimunar mengatakan bahwa sangat disayangkan ikan larangan Batang Tiku hari ini tidak terjaga dengan baik, padahal kawasan ini perlu mendapatkan perhatian.

Kawasan ikan larangan Batang Tiku dulunya sangat terkenal tidak hanya di nagari, namun sudah dikenal mayarakat luas tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2013 sebagai kawasan perikanan, yang dikelola oleh kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) perikanan Batang Tiku mewakili Kabupaten Padang Pariaman.

“Namun hari ini kita sangat menyayangkan, empat tahun lalu terjadi insiden peracunan lokasi zona inti kawasan ikan larangan Batang Tiku oleh orang atau oknum yang  tidak bertanggungjawab. Semoga hari ini kebersamaan kembali hadir untuk membenahi ikan larangan Batang Tiku kembali, bersama-sama tokoh adat, pemuda dan didukung pemerintahan nagari dan daerah,” ujarnya dengan berharap.

Sementara itu, Anggota Bamus Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Indra Zen Putra mengatakan, sangat mendukung kembali menghidupkan kawasan ikan larangan Batang Gasan, yang sejak dulu kala sangat dikenal oleh masyarakat luas.

Ikan Larangan Batang Gasan Aur Malintang dulu dikenal ikan larangan baniaik oleh masyarakat luas dan menjadi salah satu daya tarik Aur Malintang di masa itu. Namun ini berbanding terbalik, akibat ulah orang atau oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Tentu hal ini sangat kita sayangi dan merugikan nagari kita, saat ini dimana nagari lain ikan larangannya sangat terjaga, pertanda masyarakat dan pemerintah bersatu dan rukun,” ujarnya.

Wali Nagari III Koto Aur Malintang, Era Jaya menyebutkan, pihaknya sangat mendukung dan mendorong kembali kawasan ikan larangan Batang Gasan dan Batang Tiku menjadi kawasatan potensi wisata.

“Saya atas nama pemerintahan nagari sangat mendukung jika keinginan tersebut muncul dari bawah, bersama tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat untuk kembali menghidupkan ikan larangan. Ini merupakan aset besar kita di nagari,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wali Nagari III Koto Aur Malintang. Menurut Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Azwar Mardin, sangat mendukung keinginan masyarakat bagaimana potensi ikan larangan Batang Tiku dirawat kembali seperti dulu, sehingga menjadi kawasan wisata nagari.

Ini tentu perlu bersama-sama dengan ninik mamak kedua nagari, karena kawasan Batang Tiku berada di kawasan adminstrasi perbatasan dua nagari, yakni Nagari III Koto Aur Malintang Selatan dan Nagari III Koto Aur Malintang.

Wacana ini tahun lalu sudah diwacanakan dan baru-baru ini kawasan Batang Tiku juga telah mendapatkan perhatian oleh Dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman sebagai kawasan potensi ikan gariang.

“Perlu keseriusan kita bersama dengan pemerintahan nagari, adat dan tokoh mayarakat, beserta bersama-sama dengan pemuda nagari, agar bisa saling menjaga kawasan Batang Tiku,” tutur Azwar Mardin. (*)

Exit mobile version