Terpisah, Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Susi menambahkan, cukup dengan premi 10 ribuan tiap bulan pekerja rentan di nagari terlindungi.
“Program perlindungan untuk pekerja rentan, di antaranya guru TPA, garin masjid, pemulung, buruh tani, pedagang kaki lima, buruh angkat dan tukang yang ada di nagari,” ujarnya.
Ketua Umum Perwanaliko (Persatuan Wali Nagari Lima Puluh Kota), Sudahri menyampaikan, semestinya di nagari juga bisa diakomodir perlindungan kepada anggota Bamus, lembaga kemasyarakatan nagari, anggota kerapatan adat nagari, linmas Nlnagari, kader posyandu dan kader KPM, serta kelompok siaga bencana.