Direktur Bumdesma, Salmidi mengatakan, dalam proses pencairan pinjaman, setiap anggota kelompok harus melunasi terlebih pinjamannya yang sebelumnya (tunggakan) baru pencairan dapat dilakukan bagi seluruh anggota kelompok.
“Uang yang kami kelola di BUMDesMa adalah uang negara. Jika di kemudian hari terjadi kemacetan dalam pelunasan maka tentu saja akan tetap kami tagih. Kepada seluruh anggota kelompok kami imbau untuk tidak melakukan pinjaman – pinjaman fiktif yang akan berdampak pada pinjaman anggota, jika kedapatan tentu saja pinjaman kelompok terkait akan kami tangguhkan sampai hutangnya dilunasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Batipuh Ateh, Ade Putra menegaskan kepada setiap anggota kelompok untuk beritikad baik dalam pelunasan pinjaman.
“Sekali lagi kami tegaskan untuk tidak bermain dengan uang negara, kami tidak ingin ada anggota kelompok yang bermasalah dalam pembayaran pinjaman yang menyebabkan timbulnya konsekuensi hukum. Dalam setiap hak tentu ada kewajiban yang berbanding lurus. harapan kami, pergunakanlah pinjaman tersebut untuk kegiatan yg produktif bukan konsumtif sehingga uang tersebut berputar sesuai nilai ekonominya,” demikian Ketua Dewan Komisaris itu mengatakan.
Meskipun tidak ikut serta secara langsung, hasil rapat tersebut memiliki arti yang sama pentingnya bagi kelompok SPP yang berasal dari Nagari Batipuah Ateh. Sebagai nagari yang terhimpun dalam BUMDesMa Banaga LKD, baik kelompok SPP Nagari Batipuah Ateh ataupun nagari lainnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama terutama dalam hal prosedur pencairan dan pengembalian pinjaman. (*)