HARIANHALUAN.ID- Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Muskinta, S.Kom., NL.P., CPM., CPArb., CPA, dilantik sebagai pengurus Non Litigation Peacemaker Association (NLPA).
Muskinta juga merupakan alumni Paralegal Justice Award (PJA) 2023 angkatan pertama program BPHN RI Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI. Pelantikan seiring dengan bimbingan teknis sebagai kepala bidang pendidikan, Selasa (12/11/2024).
Pelantikan pengurus NLPA tersebut dilakukan secara nasional dengan khidmat di Gedung Pusat Pelatihan BPSDM Hukum dan HAM di Depok Jawa Barat yang dihadiri langsung oleh Kepala BPHN RI Bapak Prof. DR.Widodo Ekatjahjana dan Ketua kamar pembinaanMahkamah Agung Republik IndonesiaYM. Syamsul maarif S.H., L.LM,. Phd.
Kepala BPHN RI dalam sambutannya memberikan arahan dan motivasi bahwa dengan terbentuknya NLPA ini bisa memberikan sinergi di desa masing-masing dalam hal Non Litigasi sebagai juru damai.
“Kemudian memberikan pandangan agar masyarakat jangan sampai berproses ke pengadilan dalam hal perdata yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai atau kekeluargaan,” ujarnya.
Ke depan pihaknya berharap dengan hadirnya NLPA ini bisa terus berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah untuk terus memberikan perlindungan masyarakat sebagai juru damai atau hakim di desa yang menyelesaikan sengketa secara damai.
“Kami mengimbau kepada Mahkamah Agung RI agar 78 pengurus NLPA yang dilantik pada hari ini diberikan skill pengetahuan dengan mengikuti profesi mediator sebagai kecakapan dalam memediasi perkara di desa,” tuturnya yang disambut baik oleh kades dan lurah.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Phd. mengapresiasi inisiasi terbentuknya NLPA dari Alumni PJA 2023-2024 se-Indonesia sebanyak kurang lebih 78 orang pengurus dari 600 kades dan lurah.
Ia menegaskan bahwa dengan berperamnya kades dan lurah sebagai juru damai di desa mampu memberikan warna yang sangat baik dalam proses penyelesaian sengketa yang ada, tanpa harus berproses di pengadilan.
“Peran kades dan lurah merupakan garda terdepan dan berperan penting dalam menyelesaikan perkara tingkat pertama sebelum masuk ranah pengadilan untuk di mediasi dulu secara kekeluargaan menuju damai tanpa harus berproses di pengadilan,” tegasnya.
Muskinta pada kesempatannya memberikan keterangan bahwa dengan terbentuknya kepengurusan tingkat pusat sebagai wadah pemantapan peran kades dan lurah sebagai juru damai atau hukim perdamaian di desa, bisa memberikan wadah yang positif bagi masyarakat.
“Agar setiap sengketa yang bisa diselesaikan di desa secara damai tanpa harus berproses sampai ke pengadilan yang sangat memakan waktu dan biaya, terutama sengketa yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai,” ujar Wali Nagari Lareh dalam keterangannya. (*)