Nagari Simalanggang Juara 2 Nasional  Keterbukaan Informasi Desa 2024

LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menorehkan prestasi yang sangat membanggakan di tingkat nasional. Betapa tidak, Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh berhasil meraih peringkat 2 kategori desa berkembang pada ajang penghargaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024. 

Peringkat pertama diraih oleh Desa Mojorejo Provinsi Jawa Tengah dan posisi ketiga ditempati Desa Aik Mual dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Penghargaan yang didapatkan Nagari Simalanggang tersebut karena telah berhasil menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memberikan keterbukaan akses informasi publik kepada masyarakat, baik melalui media sosial, website desa, maupun papan pengumuman. Prestasi itu menunjukkan bahwa Kabupaten Limapuluh Kota telah berhasil membangun sistem pengelolaan informasi publik yang baik di tingkat desa/nagari.

“Prestasi gemilang ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, “ucap Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo pada Senin (2/12) siang. Penghargaan itu, diterima bupati pada Jumat (29/11) di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Podomoro City, Jakarta. 

Bupati Safaruddin mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi yang berhasil diraih, serta mengapresiasi kinerja Dinas Kominfo Lima Puluh Kota dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat serta berbagai pihak yang terlibat atas berbagai upaya yang dilakukan mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga ke desa/nagari.

 “Alhamdulillah, ini merupakan buah manis dari kerja keras bersama Dinas Kominfo melalui PPID dan Komisi Informasi, serta berbagai pihak terkait yang turut membantu mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga ke desa/nagari di Lima Puluh Kota”, ulasnya.

Sementara, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn mengatakan  Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa). 

“Penting sekali pelaksanaan keterbukaan informasi publik dari pusat sampai ke Desa atau Nagari. Kalau pelaksanaan keterbukaan informasi telah dilaksanakan dengan baik dalam mengelola pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat, hal ini  dengan sendirinya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mensuport pembangunan”, terangnya. 

Sedangkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota Joni Amir mengungkapkan, ajang penghargaan apresiasi keterbukaan informasi publik desa tahun 2024, Nagari Simalanggang merupakan satu-satunya Nagari yang mewakili Sumatera Barat, kemudian ditetapkan kedalam 10 desa/Nagari terbaik se Indonesia pada saat tahapan Visitasi Oleh Komisi Informasi Pusat.

“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur Nagari Simalanggang akhirnya berhasil menjadi juara 2  tingkat nasional. Kita menyampaikan rasa terimakasih kepada Komisi Informasi RI, sekaligus memberikan apresiasi kepada Wali Nagari Simalanggang beserta masyarakat. Kami berharap prestasi nagari Simalanggang menjadi suport dan motifasi bagi nagari lain di Kabupaten Lima Puluh Kota”, ucapnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi acara penghargaan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 menegaskan pentingnya infrastruktur digital untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama good governance. “Hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan tanpa alasan. Itu bukan hanya pelengkap, tapi karena ada urgensinya, masyarakat harus mendapatkan informasi,” ungkap AHY.

Menurut AHY, transparansi memungkinkan masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam penyelenggaraan negara. Sementara itu, bagi badan publik, keterbukaan ini meningkatkan pengelolaan informasi dan pelayanan yang lebih efektif. “Akses informasi harus tersedia dengan baik. Yang pertama dan utama adalah tersedianya infrastruktur informasi, terutama infrastruktur digital,” tegas AHY. 

Di akhir sambutannya, AHY memberikan penghargaan kepada seluruh perangkat desa yang berkomitmen menghadirkan keterbukaan informasi publik.

 “Organisasi, institusi, dan birokrasi yang saling memberikan keterbukaan dan akuntabilitas sangat penting. Karena pada akhirnya, masyarakat akan teredukasi, berdaya dan mampu memberikan masukan kepada pemerintah,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version