PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Wali Nagari Lareh Nan Panjang meraih penghargaan nasional dan internasional bidang penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui asesmen oleh asesor Hakim Mahkamah Agung RI.
Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Indonesia Arbitration Week 2024 dan Indonesia Award Mediator yang diadakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).
Agenda yang berlangsung pada tanggal 2 hingga 5 Desember di Artotel Gelora Senayan, Jakarta tersebut turut mengikat kerja sama antara DSI dan IPPI bersama Mahkamah Agung RI beserta 12 negara lainnya lewat penandatanganan MoU.
Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Muskinta menyebutkan, dirinya meraih dua penghargaan tersebut melalui asesmen oleh asesor Hakim Mahkamah Agung RI secara selektif lewat implementasi dan disiplin ilmu mediation, arbitration yang diadakan dalam kegiatan Indonesia Arbitration Week 2024 dan Indonesia Ward Mediator dan Arbitrase.
“Alhamdulillah, pada kesempatan tersebut penghargaan internasional dari Australia diberikan langsung oleh Abe Quadan sebagai Presiden of Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA). Penghargaan tersebut diberikan kepada 24 orang yang terdiri dari hakim, advokat dan satu orang wali nagari Lareh Nan Panjang, saya sendiri,” ujar Muskinta, Kamis (5/12/24).
Sedangkan penghargaan nasional, sambung Muskinta, diberikan kepada 42 orang yang terdiri dari advokat, praktisi hukum dan satu orang wali nagari, yaitu Wali Nagari Lareh Nan Panjang. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo dan Hakim Yudisial Mahkamah Agung RI, Mardi Candra.
Penghargaan tersebut, ujar Muskinta, merupakan hasil implementasi yang telah dilakukan selama dua tahun terhadap perlindungan masyarakat dengan cara mencarikan langkah mediasi antar masyarakat yang berperkara dalam sengketa, sehingga tidak perlu diselesaikan di ranah pengadilan terlebih kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum.
Muskinta mengatakan bahwa acara yang digagas oleh DSI dan IPPI bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Australia tersebut bisa diterapkan secara berkelanjutan dengan menyasar pelayanan hukum dan arbitrase dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga bisa memberikan win-win solution dalam setiap sengketa yang terjadi.
“Saya berharap, kegiatan ini memberikan dampak yang besar dan menjadi percontohan untuk terus menciptakan perdamaian antar manusia. Kedepannya, kita akan mencoba untuk lebih serius lagi dalam menangani setiap kasus di lingkungan masyarakat. Semoga, masyarakat terlebih masyarakat kurang mampu akan lebih terbantu dengan adanya program ini,” tutur Muskinta, yang juga alumni Jurnalistik Haluan Nagari. (*)