Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD), Yumi Apriyanti, menyampaikan, sebanyak 182 nagari yang tersebar di Kabupaten Pesisir Selatan, 56 nagari diantaranya sudah berstatus sebagai Nagari Mandiri.
“Nagari Koto VIII Pelangai berstatus Nagari Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor: 401 Tahun 2024,” kata Yumi.
Ia pun mengapresiasi pencapaian tersebut dikarenakan merupakan bukti nyata dan hasil kerja keras dari seluruh pihak, termasuk wali nagari, masyarakat dan perangkat nagari.
“Kami berharap dengan pencapaian ini, semangat untuk terus membangun nagari semakin kuat dan bisa memacu nagari-nagari lainnya di Pesisir Selatan untuk mengikuti jejak menuju Nagari Mandiri,” ujarnya.
Yumi berharap perubahan status menjadi Nagari Mandiri ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi wali nagari dalam mewujudkan pemerintahan nagari yang tertib, akuntabel, dan transparan.
Untuk diketahui, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan alat penting dalam menilai kemajuan suatu desa. IDM terdiri dari tiga komponen utama, yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Berdasarkan IDM tersebut, desa-desa atau nagari-nagari diklasifikasikan ke dalam lima status kemajuan dan kemandirian desa yang berbeda.
Desa Mandiri atau Desa Sembada adalah gambaran dari kesuksesan pembangunan desa. Desa ini memiliki kemampuan luar biasa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Dengan IDM lebih besar dari 0,8155, Desa Mandiri mampu mempertahankan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan. (*)