LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Sejumlah pemimpin adat (niniak mamak) dan masyarakat di Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, diduga telah memperjualbelikan lahan pusaka tinggi dan pusaka rendah secara sepihak. Tindakan tersebut memicu konflik antara masyarakat dan niniak mamak di dua jorong, yakni Jorong Landai dan Jorong Sungai Data.
Konflik ini bermula dari pengalihan hak atas tanah kepada pihak yang disebut “Asing dan Aseng” (etnis Tionghoa WNI). Hingga kini, perseteruan tersebut terus memanas dan belum menemui titik terang. Berdasarkan informasi warga setempat, sekitar 100 hektar lahan telah berpindah tangan dengan cara yang dianggap tidak sah.
Dampak Serius Konflik
Menurut salah seorang warga Landai, sekitar 80 persen lahan di Jorong Sungai Data telah menjadi milik Asing dan Aseng. Konflik tersebut bahkan meluas hingga memicu aksi kekerasan, termasuk bentrok fisik antara warga dan pihak yang disebut sebagai pembeking. Insiden ini akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Permasalahan ini juga berdampak pada tuntutan pemberhentian kepala Jorong Landai yang diduga terlibat dalam memuluskan transaksi tanah tersebut. “Kami mengadakan musyawarah bersama, dihadiri oleh Babinsa, kepolisian, Bamus, dan masyarakat Landai untuk menindaklanjuti tuntutan pemberhentian kepala jorong,” kata Sukriandi, Wali Nagari Harau, Sabtu (18/1).
Masyarakat Harau Menyuarakan Penolakan
Masyarakat Harau menilai tindakan tersebut melanggar nilai-nilai adat Minangkabau. “Ranah Minang adalah benteng terakhir NKRI. Di sini, tanah adat tidak boleh diperjualbelikan, apalagi kepada pihak asing,” ujar salah seorang tokoh masyarakat. Ia juga mencurigai adanya pola mafia tanah yang mulai mengakar di wilayah Minang, khususnya di Jorong Landai dan Jorong Sungai Data.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Harau untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan penyerobotan lahan yang merugikan petani setempat. Mereka juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam mendukung penguasaan lahan secara ilegal.
Potensi Strategis Wilayah Jorong Landai dan Jorong Sungai Data
Dua wilayah ini diketahui memiliki potensi besar, baik dari segi perkebunan, pariwisata, maupun pertambangan. Selain itu, lokasinya yang strategis sebagai jalur lintas terdekat menuju Pasaman melalui Kabupaten Lima Puluh Kota membuatnya semakin diminati.
“Motif jangka panjang penguasaan lahan ini jelas. Wilayah ini memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Warga harus bersatu untuk melindungi tanah adat mereka,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Tuntutan dan Peringatan kepada Pemerintah
Masyarakat juga mengingatkan Pemkab Lima Puluh Kota, BPN, dan pihak kepolisian untuk tidak bermain-main dengan kasus ini.
“Kami akan mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan permasalahan ini secara resmi,” ujar warga.
Wali Nagari Harau Sukriandi menyebutkan, tindakan tegas sangat diperlukan untuk menghentikan penindasan yang dianggap sebagai bentuk penguasaan wilayah secara halus. (*)