“Kami berharap agar setiap pelaksanaan kegiatan di desa lebih memperhatikan kualitas dan manfaatnya bagi masyarakat, serta lebih terkoordinasi antara pihak desa dan BPD,” ujar Rusan.
Dalam sesi evaluasi, Kepala Desa Sikapak Timur, Syawirman, menyampaikan beberapa kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang belum berjalan optimal.
Ia menekankan pentingnya revitalisasi pengurus Bumdes agar lebih fokus dalam pengelolaan, mengingat program ketahanan pangan yang akan diarahkan melalui Bumdes sesuai arahan Menteri Desa.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa kepada BPD, yang didampingi oleh perangkat desa dan anggota BPD.
LKPPD merupakan laporan tahunan yang disampaikan kepada BPD dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2016. (*)