PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa, (21/1/2025) di Aula Kantor Desa Sikapak Timur.
Rapat ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris, Kasi/Kaur, dan Kepala Dusun, serta anggota BPD yang diwakili oleh Ketua BPD Rusan Iscan, Wakil Ketua BPD Yalviendri, Sekretaris BPD Ardianalis, dan Anggota BPD Tarmizi.
Rapat dimulai dengan paparan kinerja Pemerintah Desa oleh perangkat desa yang membahas kegiatan pada semester 3 (tahap 3) akhir tahun 2024.
Secara keseluruhan, serapan Dana Desa Sikapak Timur menunjukkan hasil yang cukup baik, yaitu Silpa dana desa dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa: Rp18.252.090
Alokasi Dana Desa: Rp11.880.169
Pendapatan Asli Desa: Rp2.300.000
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Rp12.349.178,26
Pendapatan Lainnya: Rp2.149.824
Total: Rp46.931.261,26
Ketua BPD, Rusan Iscan, memberikan apresiasi terhadap penyerapan Dana Desa secara keseluruhan dan mengingatkan agar pelaksana kegiatan di desa lebih proaktif dalam menjalankan program, baik secara fisik maupun pemberdayaan, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
“Kami berharap agar setiap pelaksanaan kegiatan di desa lebih memperhatikan kualitas dan manfaatnya bagi masyarakat, serta lebih terkoordinasi antara pihak desa dan BPD,” ujar Rusan.
Dalam sesi evaluasi, Kepala Desa Sikapak Timur, Syawirman, menyampaikan beberapa kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang belum berjalan optimal.
Ia menekankan pentingnya revitalisasi pengurus Bumdes agar lebih fokus dalam pengelolaan, mengingat program ketahanan pangan yang akan diarahkan melalui Bumdes sesuai arahan Menteri Desa.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa kepada BPD, yang didampingi oleh perangkat desa dan anggota BPD.
LKPPD merupakan laporan tahunan yang disampaikan kepada BPD dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2016. (*)