Sementara itu, Camat 2×11 Kayu Tanam, Junaidi Syah menyampaikan apresiasi kepada panitia seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Nagari Kapalo Hilalang, yang telah sukses melakukan tahapan-tahapannya sesuai dengan Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2018.
“Dengan telah dilakukan pelantikan ini, maka dapat melakukan percepatan dalam pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintahan Nagari Kapalo Hilalang, lingkungan pemerintahan nagari ini bisa kita analogikan seperti jarum jam, dimana jarum kecil adalah staff, jarum menengah adalah perangkat dan jarum besar adalah wali nagari,” ujar Junaidi.
Artinya, kata Junaidi, kebijakan pemerintahan nagari tidak akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan apabila masih ada kekosongan di organisasi pemerintahan nagari, sehingga kedepannya semua target yang telah disusun di dalam RPJM, RKP dan APBNagari bisa diwujudkan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan sebelumnya. (*)