PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Nagari III Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, menggelar rapat paripurna Bamus dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Nagari (Ranpernag) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari tahun anggaran 2025 di aula kantor nagari setempat, Kamis (10/2/2025).
Rapat tersebut berdasarkan surat dari Wali Nagari III Koto Aur Malintang No: 04/WN-IIIKAM/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang paripurna pembahasan dan persetujuan Bamus Nagari III Koto Aur Malintang mengenai ranpernag tentang APBNagari III Koto Aur Malintang Anggaran 2025.
Pada acara tersebut dihadiri Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Bamus, serta Wali Korong se-Nagari III Koto Aur Malintang beserta perangkat nagari.
Sekretaris Nagari Jefri menjelaskan, seperti yang diketahui di Nagari III Koto Aur Malintang masuk beberapa tambang ke nagari, maka Dana Bagi Hasil (DBH) bertambah, sebelumnya adanya sekitar Rp42 sampai Rp43 juta.
Setelah masuknya tambang DBH menjadi Rp70 juta. Untuk DBH ini sesuai aturan yang ada tidak dibolehkan lagi dipergunakan untuk operasional, karena difokuskan ke pembinaan dan pembangunan serta pemberdayaan.
“Kemudian dalam Permendes mengatur tentang dana desa yang diantaranya BLT sebanyak 10 persen, dana operasional tiga persen dan ketahanan pangan 20 persen pada tahun 2025,” katanya.
Sekretaris Bamus Darmawi sebagai pimpinan rapat menjelaskan, kalau masih ada yang ragu dan yang perlu dipertanyakan silahkan ditanyakan sebelum APBNagari disahkan.
Anggota Bamus Nazirwan menjelaskan, mengingat dan menimbang adanya devisit anggaran, adanya pemotongan anggaran berskala nasional dan imbasnya sampai pada nagari sekitar Rp50 juta pernagari.