“Dilihat dari APBNagari yang telah disusun, untuk bisa revisi kembali di beberapa sub bidang tertentu,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan Anggaran Dana Nagari (ADN) sebesar Rp50 juta itu di masing-masing nagari Kabupaten Padang Pariaman, kata Jefri bahwa pemotongan tersebut belum adanya aturan tertulis dan sampai hari ini aturan tertulis dan perbub yang mengatur mengenai itu belum keluar.
Sementara Wakil Bamus Ali Munar berharap karena belum ada surat edaran atau aturan tertulis mengenai pemotongan tersebut, mudah-mudahan kedepannya tidak ada pemotongan.
Kemudian tentang soal pembangunan berharap kepada pemerintah nagari dibanyakan anggaran kepada fisik. “Kenapa demikian, supaya nagari kita lebih maju kedepannya, salah satunya Pariwisata Bukik Bulek berharap secepat mungkin harus dituntaskan,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Wali Nagari III Koto Aur Malintang, Mitra Susanto menjelaskan, dana desa yang dibangun dalam bentuk fisik dibeberapa titik diantaranya kelanjutan akses Jalan Wisata Bukik Bulek, pembangunan jembatan antar penghubung Korong Koto Kaciak dan Korong Kampuang Jambu, beberapa titik saluran irigasi dan rabat beton. (*)