Wali Nagari Batipuah Ateh Lantik Tiga Perangkat Nagari

BATIPUAH ATEH, HARIANHALUAN.ID – Wali Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Ade Putra melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga perangkat nagari di aula kantor wali nagari setempat, Rabu (12/2/2025).

Tiga perangkat nagari yang dilantik, yakni Kepala Seksi Pemerintahan Ahmad Azhari, Kepala Urusan Perencanaan Amelia Roza dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Ulfa Fadillah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan Camat Batipuh dalam hal ini diwakili Staf Tata Usaha Pemerintahan Zulkifli Dt. Sampono, Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) AS. Dt. Rajo Pangulu, Bhabinkamtibmas Remon Tanjung, KUA Batipuh Yusri, lembaga unsur Nagari Batipuah Ateh, perangkat beserta staf nagari dan perwakilan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Negeri Padang (UNP).

Dalam sambutannya, Staf Tata Usaha Pemerintahan Zulkifli Dt. Sampono menyampaikan salam maaf dari Camat Batipuh berhalangan hadir, karena ada kegiatan di kabupaten.

“Untuk perangkat yang baru dilantik agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan cepat menguasi tupoksi masing-masing jabatan,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Nagari Batipuah Ateh, Ade Putra menyampaikan, selamat kepada perangkat nagari yang baru dilantik dan selamat bergabung di Pemerintahan Nagari (Pemnag) Batipuah Ateh.

“Kerjalah semaksimal mungkin agar semakin maju dan sejahteranya Nagari Batipuah Ateh,” ujarnya.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat nagari merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Nagari Batipuah Ateh. Dengan adanya perangkat nagari yang baru, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

Wakil Jetua BPRN AS. DT. Rajo Pangulu menambahkan, kepada perangkat nagari yang telah dilantik hari ini supaya bisa memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat tabpa memandang bulu.

Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan doa oleh Ketua Lembaga Unsur Alim Ulama M. Katik Majolelo. (*)

Exit mobile version