1.020 Perangkat Nagari di Agam Bakal Demo Bupati, Layangkan 8 Tuntutan

Perangkat Nagari

Ketua PPDI Agam, Rahman, SPd.I

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Seribuan perangkat nagari di Kabupaten Agam bakal menggelar aksi dengan mendatangkan kantor bupati dan DPRD setempat. Setidaknya terdapat delapan tuntutan yang bakal dilayangkan pada aksi yang direncanakan berlangsung pada Senin (17/2/2025) mendatang.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Agam, Rahman membenarkan rencana aksi tersebut. Ia menyebut hingga Kamis (13/2/2025) sudah 1.020 perangkat nagari se-Kabupaten Agam menyatakan sikap untuk turun ke jalan.

Lebih lanjut disampaikannya, setidaknya terdapat delapan tuntutan yang bakal disampaikan pada aksi Rabu mendatang. Tuntutan pertama, para perangkat nagari mempertanyakan soal kesejahteraan. Memperhatikan nominal UMP, lanjutnya, dibandingkan laju inflasi dan angka kebutuhan layak hidup dengan beban dan tanggung jawab kerja yang bertambah tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Sehingga, perangkat nagari mengharapkan pemerintah daerah memperhatikan kondisi tersebut.

“Pemerintah daerah mengatakan pemerintah nagari sebagai garda terdepan, namun kesejahteraan kami tidak menjadi pembahasan utama setiap pembuatan peraturan daerah. Kami perangkat nagari tidak pandang waktu untuk bekerja, bahkan dihari libur kami tetap bekerja, jadi mohon pertimbangkan kondisi kami ini,” ujar Rahman.

Kejelasan status menjadi tuntutan kedua perangkat nagari. Dikatakan, sejak 2022 pemerintah pusat berkomitmen mempegawaikan seluruh tenaga honorer. Bahkan sambungnya, para guru, penyuluh KUA, pendamping desa, pendamping PKH dan TKSK telah terjaring program ini.

“Kami menuntut kepada pemerintah daerah membahas lebih serius baik ditingkat kabupaten, provinsi dan pusat untuk memastikan status kami, apakah PNS, PPPK, honorer, karyawan swasta ataukah karyawan tanpa status,” katanya.

Ketiga, meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait dikeluarkannya perangkat nagari dan staf dari Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu.

“Akibatnya, kami dikeluarkan paksa dari BPJS dan program beasiswa anak kami yang sekolah, sementara untuk membiayai itu gaji kami tidak mencukupi,” katanya.

Keempat, meminta kepada setiap OPD yang memiliki aplikasi yang dilayani operator nagari untuk memberikan insentif. Sejak aplikasi ini diserahkan ke nagari lanjutnya, telah menambah beban kerja para perangkat nagari sementara tidak berimbas kepada penghasilan. “Kalau OPD tidak mengabulkan tuntutan kami, maka kami 92 nagari sepakat untuk tidak mengoperasikan aplikasi-aplikasi yang diberikan,” ucapnya lagi.

Kelima, meminta penjelasan terkait Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang tidak disalurkan ke nagari sejak 2023 sampai 2024. Sementara regulasi telah diterbitkan dan mengevaluasi kembali transportasi untuk kolektor di setiap nagari yang tidak dibayarkan selama dua tahun dan nominalnya sangat sedikit, yakni 3,5 persen.

Keenam, menuntut mengevaluasi kembali standar biaya nagari disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga tidak ada ketimpangan dalam pelaksanaan di lapangan. “Kami juga menuntut kepada pemerintah daerah untuk bermusyawarah dengan wali nagari setiap kebijakan yang dilaksanakan di nagari,” ucapnya.

Terakhir, lanjutnya, perangkat nagari menuntut sekaitan dengan tidak dibolehkan nagari menganggarkan kegiatan rambah jalan. “Kami berharap pemerintah kabupaten mencarikan solusi terkait dengan itu,” tuturnya. (*)

Exit mobile version