TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Faksi Partai Gerindra, Ronny Mulyadi Dt. Bungsu melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah di Aula Kantor Camat Batipuh, Kamis (27/3/2025).
Acara sosialisasi perda provinsi ini dihadiri Forkompimca Kecamatan Batipuh, Wali Nagari, Ketua BPRN, Kepala Jorong, Ketua MUI, Ketua KAN, Ketua Bundo Kanduang, serta unsur masyarakat lainnya se-Kecamatan Batipuh.
Selain Ronny Mulyadi Dt. Bungs beserta tim sebagai narasumber, juga hadir dari Bapenda, serta Dinas Perhubungan Sumbar.
Adapun penekanan dalam kegiatan ini, bagaimana menggenjot pendapatan daerah provinsi terkait pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, sehingga diharapkan seluruh pihak untuk saling bekerja sama dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui kendaraan bermotor ini, khususnya wilayah Kabupaten Tanah Datar terutama Kecamatan Batipuh.
Seluruh materi sosialisasi perda tersebut diikuti secara serius dan penuh perhatian oleh peserta, meski dalam keadaan berpuasa ditambah cuaca yang dingin karena dalam kondisi gerimis.
Setelah seluruh materi disampaikan, diadakan tanya jawab serta penyampaian aspirasi kepada Ronny Mulyadi Dt. Bungsu, selaku Anggota Dewan Provinsi Sumatera Barat untuk dapat direalisasikan melalui dana pokok pikiran dewan nantinya.
Khusus aspirasi Nagari Batipuah Ateh, Ade Putra, selaku Wali Nagari menyampaikan secara langsung terkait belum adanya mobil ambulans nagari, serta kelanjutan pembangunan Kantor Pemuda Jorong Balai Mato Aie yang masih terbengkalai.
“Semoga dua aspirasi ini dapat direalisasikan nantinya melalui dana pokok pikiran dewan,” ucapnya. (*)