PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan oleh beberapa wali nagari terkait aktivitas jasa keuangan, khususnya fasilitas pinjaman oleh koperasi, perbankan, maupun lembaga keuangan lainnya, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA) menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh merugikan masyarakat.
Bupati JKA mengaku terkejut setelah menerima informasi langsung dari para wali nagari bahwa terdapat dua hingga tiga warga di Nagari Sikucur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, yang mengalami perlakuan tidak pantas oleh salah satu koperasi yang berkantor di wilayah Sungai Limau.
Pada kesempatan yang sama, Rabu (16/4/2025) di rumah dinas Bupati Padang Pariaman, Wali Nagari Sikucur, Asrul Khairi menyampaikan bahwa telah disepakati tiga poin penting dalam kesepakatan nagari, yakni pengaturan waktu kegiatan orgen tunggal pada malam hari, larangan praktek pernikahan di bawah tangan, dan pelarangan aktivitas koperasi yang berperilaku seperti rentenir atau lintah darat.
“Kami menerima laporan bahwa ada koperasi yang menagih hingga larut malam, menggunakan kata-kata kasar, bahkan melakukan intimidasi fisik dan mental terhadap nasabah,” ujar Asrul.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mampu membayar cicilan terpaksa menghadapi penarikan paksa barang-barang rumah tangga. Hal ini menyebabkan keresahan dan ketegangan di lingkungan masyarakat.
Mendengar hal tersebut, Bupati JKA langsung memerintahkan Sekda untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adalah hal yang utama.
“Undang-undang tidak membenarkan penyitaan atau penarikan barang milik nasabah tanpa melalui proses hukum, termasuk pada kredit leasing,” ucap Bupati John Kenedy Azis.
Bupati juga mengimbau seluruh wali nagari, camat hingga tokoh masyarakat untuk segera mengambil tindakan apabila kejadian serupa kembali terjadi. Ia meminta agar Wali Nagari Sikucur segera membuat laporan lengkap berisi kronologis, nama korban, lokasi koperasi, serta waktu kejadian, guna disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.
“Jika memang koperasi tersebut berada di bawah BUMN namun prakteknya seperti rentenir, itu tetap tidak bisa dibenarkan. Saya akan usulkan agar koperasi seperti ini ditutup,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bupati John Kenedy Azismengingatkan bahwa sebagai pemimpin, sudah sepatutnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktek keuangan yang merugikan seperti rentenir, lintah darat dan penyitaan sepihak tanpa putusan pengadilan. (h/AM)