Ia juga mengatakan bahwa musyawarah ini sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Padang Pariaman dengan batas waktu hingga 12 Juni 2025, agar Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing nagari sudah berbadan hukum.
Iai berharap koperasi tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar bisa menjadi wadah pemberdayaan ekonomi dan kemandirian pangan masyarakat Nagari Sungai Sariak.
“Dengan semangat gotong royong dan komitmen bersama, saya yakin Koperasi Desa Merah Putih ini akan menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi kita ke depan,” tuturnya. (*)