PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, menggelar apel pagi gabungan sekaligus rapat koordinasi (rakor) wilayah pada Senin (16/6/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat VII Koto ini dihadiri oleh jajaran pemerintahan kecamatan, Polsek, Puskesmas, serta seluruh wali nagari di wilayah tersebut.
Camat VII Koto, Anton Wira Tanjung, dalam arahannya menyampaikan tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan rakor, yaitu pembatasan hiburan malam, penanganan sampah, serta evaluasi pemerintahan.
Pertama, disepakati bahwa seluruh bentuk hiburan malam seperti organ tunggal, band, dendang kIM, maupun kesenian daerah lainnya hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Kesepakatan ini mengacu pada:
- Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2018.
- Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat.
- Kesepakatan bersama tingkat kecamatan per 14 Mei 2025.
Kedua, Anton menyoroti persoalan sampah yang masih kurang mendapat perhatian, khususnya di kawasan pasar nagari dan sekitar instansi. Ia meminta seluruh pihak segera melakukan perencanaan bersama untuk menangani masalah ini secara terintegrasi.
Ketiga, dilakukan evaluasi terhadap penerapan dua poin sebelumnya, yang dinilai sebagai tanggung jawab bersama dan harus terus disosialisasikan kepada semua unsur terkait di tingkat nagari.