Sebagai hasil akhir, seluruh unsur yang hadir dalam musyawarah ini menyatakan kesepakatan untuk menyepakati dan mendukung, serta menerapkan keputusan bersama tersebut di wilayah Kenagarian Sungai Sariak Lamo, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama pada tingkat Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan hiburan masyarakat dapat berlangsung secara tertib, tidak bertentangan dengan nilai adat dan agama, serta tetap menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan Kenagarian Sungai Sariak Lamo, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman. (*)