AROSUKA, HARIANHALUAN.ID — Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PKS, Abasril, menyambut dengan bangga penetapan Mangajian Padi Supayang sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebagai tokoh masyarakat sekaligus pelaku ritual Mangajian Padi Supayang, Abasril yang akrab disapa “Andah Babeleang” mengaku sangat terharu atas pengakuan nasional terhadap tradisi turun-temurun dari Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok tersebut.
“Ini adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap kearifan lokal kita. Penetapan ini menjadi catatan sejarah penting bagi Nagari Supayang, dan saya merasa bangga karena juga turut terlibat sebagai pelaku dalam ritual ini,” ucap Abasril, Rabu (6/8/2025).
Sertifikat WBTbI untuk Mangajian Padi Supayang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kepada Bupati Solok dalam seremoni resmi yang digelar, Selasa (5/8/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan tokoh budaya se-Sumbar.
Abasril juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat sejak awal dalam proses pengusulan hingga diterbitkannya sertifikat WBTbI. Menurutnya, capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan Nagari Supayang, tetapi juga Kabupaten Solok secara keseluruhan.
Tak hanya Mangajian Padi Supayang, Abasril juga mengungkapkan bahwa ritual adat Batulak Bala Supayang telah lebih dahulu tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ini menandakan bahwa Supayang kaya akan nilai-nilai tradisi dan budaya. Tugas kita sekarang adalah melestarikannya, memperkenalkan kepada generasi muda dan menjaga agar tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.
Penetapan ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pengembangan budaya lokal dan memperkuat identitas masyarakat Minangkabau, khususnya di Kabupaten Solok. (*)