SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Nagari Sako Pasia Talang resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai upaya memperluas akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kamis (4/9/2025).
Pj Wali Nagari Sako Pasia Talang, Yesri Nora, SP, menyebut kehadiran Posbakum merupakan tindak lanjut surat Kakanwil Kemenkumham Sumbar dan Gubernur Sumbar terkait pembentukan Posbakum di tingkat nagari. “Pembentukan Posbakum ini bagian dari dukungan nagari terhadap program prioritas pemerintah, sekaligus untuk memberikan jaminan layanan bantuan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yesri, Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas hukum, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat. Melalui paralegal atau juru damai nagari, sengketa kecil bisa diselesaikan dengan mediasi di luar pengadilan. “Dengan begitu, masyarakat tidak selalu bergantung pada mekanisme litigasi yang memakan waktu dan biaya besar,” tambahnya.
Selain Posbakum, dibentuk juga Kadarkum yang terdiri dari 27 orang pengurus dengan sekretariat di lantai dua Kantor Wali Nagari Sako Pasia Talang. Dalam musyawarah, terpilih Fevi Yentoni sebagai Ketua Posbakum dengan dukungan para tokoh masyarakat, ninik mamak, tokoh agama, Bundo Kanduang, serta aparat keamanan.
Yesri berharap kehadiran Posbakum dan Kadarkum dapat menciptakan rasa aman, meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat solidaritas masyarakat nagari. (*)