PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Sejarah baru tercatat di Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Desa Cubadak Mentawai menjadi desa pertama dari 16 desa di wilayah tersebut yang resmi membentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Langkah berani ini mendapat apresiasi luas, karena menghadirkan akses keadilan lebih dekat bagi masyarakat, terutama kalangan rentan dan miskin.
Pembentukan posbankumdes digelar di aula pemerintahan desa, Kamis (4/9/2025). Hadir dalam kegiatan itu berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, mulai dari Kepala Desa Cubadak Mentawai, Azwirman, perwakilan Camat Pariaman Timur Junial Aidi, pendamping desa, tokoh adat, alim ulama, hingga bundo kanduang dan karang taruna.
“Kami mendukung penuh inisiatif Desa Cubadak Mentawai yang lebih dulu bergerak dari desa-desa lainnya. Semoga ini jadi pemantik bagi 15 desa lain di Pariaman Timur untuk segera membentuk posbankumdes sebagaimana instruksi Kementerian Hukum,” ucap Junial Aidi mewakili Camat Pariaman Timur.
Kepala Desa Cubadak Mentawai, Azwirman, menyebut pembentukan posbankumdes bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakatnya.
“Posbakumdes adalah bentuk pemberdayaan dan perlindungan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat kita, khususnya yang rentan, punya akses terhadap keadilan tanpa terbentur keterbatasan ekonomi,” ujarnya penuh semangat.
Dukungan juga datang dari aparat keamanan. Babinkamtibmas Subur Prayitno menilai kehadiran posbankumdes akan memperkuat sinergi antara desa dan kepolisian dalam memberikan pemahaman hukum.
“Banyak persoalan yang sebetulnya bisa selesai tanpa harus masuk ke pengadilan. Dengan posbankumdes, masyarakat akan lebih paham cara menyelesaikan masalah secara tepat,” katanya.