Sementara itu, Muskinta, selaku narasumber sekaligus Wali Nagari Lareh Nan Panjang, menekankan pentingnya literasi hukum bagi masyarakat desa. Menurutnya, posbankumdes akan menjadi pintu masuk layanan hukum baik secara non litigasi maupun litigasi.
“Harapannya, banyak kasus perdata dan tipiring bisa diselesaikan lewat jalur damai tanpa harus menguras energi di pengadilan. Posbankumdes adalah sarana edukasi sekaligus solusi nyata,” ucapnya.
Dengan terbentuknya Posbankumdes Cubadak Mentawai, harapan besar tertuju pada manfaat langsung yang dirasakan masyarakat. Posbankumdes bukan hanya sekadar lembaga, tapi simbol keberpihakan pemerintah desa kepada rakyat kecil. (*)