TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Warga terdampak blokade jalan setapak menuju kediaman pribadi dan lahan pertanian di Jorong Mudiak Aia Nagari Tambangan Kecamatan X Koto meminta pemerintah nagari untuk mencarikan solusi dan membuka kembali jalan yang diblokade oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
Hal itu dikatakan Nofri Indra kepada media, Jumat (12/9) pagi. Dalam keteranganya Nofri menceritakan bahwa sebelumnya jalan setapak menuju rumahnya telah ditutup secara sepihak oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut semenjak beberapa bulan lalu.
“Harapan kami agar jalan itu dibuka kembali agar kami bisa melalui dan dibuat surat oleh pemerintahan Nagari untuk untuk pementasan bahwa itu adalah jalan umum bukan jalan pribadi atau ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah tentang sungai dan jalan, ” katanya
Masih diceritakan Nofri, jalan setapak tersebut adalah jalan umum yang sudah dilewati warga selama bertahun tahun.
“Dan setelah kami tanyo kan urang tuo tuo, iko memang jalan umum sebelum ado rumah di situ da, dan catatan tambahan kami, kalu hal iko dibenarkan oleh pemerintah Nagari, mako kedepan akan banyak masyarakat melakukan hal yang samo dengan memagari sisi sungai karna mengaku itu adalah tanah mereka, termasuk bisa jadi larangan melewati pematang sawah masyarakat karna itu milik pribadi.”sambung Nofri
Sementara, Camat X Koto Yahya S. STP menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menerjunkan tim kelokasi untuk melihat persoalan tersebut
“Insya Allah hari ini akan di cek oleh kasi pemerintahan ke lokasi, semoga segera ditemukan solusi terbaik bagi kedua pihak, ” katanya. (*)