Ia menjelaskan bahwa iuran sebesar Rp50.000 per rumah tangga bukan pungutan liar (pungli), tetapi kontribusi resmi masyarakat sebesar 10 persen sesuai aturan Program Pamsimas dari Kementerian PUPR.
“Dana iuran tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi Wali Nagari, melainkan langsung ke rekening kelompok pengelola Pamsimas,” ucapnya.
Terkait layanan air bersih yang belum mengalir normal di beberapa rumah warga, Edrianosmoy menyebutkan bahwa hal tersebut disebabkan faktor teknis. Saat ini, tim teknis sedang bekerja menyelesaikan kendala agar seluruh masyarakat segera menikmati layanan air bersih.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Nagari Pintu Padang berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, sesuai aturan, dan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
“Mari bersama menjaga nama baik nagari dan mendukung keberhasilan program yang telah dirancang untuk kesejahteraan masyarakat kita,” katanya.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya partisipasi dalam program pembangunan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pemerintah nagari dalam mengelola program bantuan dan infrastruktur. (*)