HARIANHALUAN.id – Pemerintah Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam melakukan pemasangan pengumuman larangan membuang sampah sembarangan, atau tidak pada tempatnya.
Jorong Batang Palupuh Nagari Koto Rantang yang merupakan wilayah penyangga kawasan cagar alam Raflesia sering dijadikan tempat pembuangan sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dari jenis sampah bisa terlihat rata-rata adalah sampah pasar, karena banyak ditemukan karung-karung berisi bekas sayuran sisa pasar, maupun kantong-kantong makanan ringan kadaluarsa hingga sampah-sampah medis. Sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap saat melintasi tumpukan-tumpukan sampah tersebut.
Hal tersebut sering terlihat disepanjang jalan lintas Sumatra daerah kelok dalam batas Nagari Koto Rantang dengan Nagari Gadut sampai Ambacang Anggang Jorong Batang Palupuh serta daerah Cubadak Bungkuak Jorong Batang Palupuh. Hal ini dapat merusak lingkungan serta citra Nagari Koto Rantang, yang juga merupakan daerah tujuan wisata.
Beberapa waktu lalu pemuda Jorong Batang Palupuh telah mengamankan oknum yang sedang membuang sampah di kelok bateh. Oknum tersebut langsung dibawa ke kantor wali nagari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah itu diminta untuk memungut dan mengangkut kembali sampah nya setelah menanda tangani surat pernyataan.
Wali Nagari Koto Rantang Novri Agus Parta Wijaya mengatakan, pemasangan pengumuman larangan membuang sampah sembarangan itu, untuk menegaskan kembali agar masyarakat disiplin dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih bagi oknum-oknum yang dari luar Nagari Koto Rantang.
Karena Koto rantang sangat serius dalam menangani permasalahan sampah. Dan akan menyiapkan peraturan nagari mengenai pengelolaan sampah. Karena perbuatan membuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 tentang Penggelolaan Sampah.
Pada Pasal 63 poin a berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan. Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Ini sesuai dengan Pasal 72 poin a dengan bunyi setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk membuang sampah ke lokasi yang telah disediakan dan jangan membuang di sembarang tempat. (*)