HARIANHALUAN.id – Tujuh nagari di Solok Selatan berhasil mendapatkan predikat sebagai Nagari Mandiri.
Berdasarkan informasi yang direlis Kominfo Solok Selatan, penilaian nagari mandiri ini didasarkan atas amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.
Dengan memperoleh predikat ini artinya pemerintah nagari telah memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan bagi masyarakatnya.
Penilaian oleh Kemendesa PDTT ini dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkanm tiga dimensi, yakni sosial, ekonomi, dan budaya.
Semoga pada tahun berikutnya akan lebih banyak lagi nagari di Solok Selatan yang memperoleh predikat ini. (*)