Tidak Ada Lagi Nagari Yang Tertinggal, Ini Kata Bupati Tanah Datar
HARIANHALUAN.id – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB), hingga tahun 2022 sudah tidak ada lagi desa atau nagari tertinggal di Kabupaten Tanah Datar.
Dengan rincian, dari sebanyak 75 nagari di Tanah Datar, diantaranya terdapat 27 nagari berstatus mandiri, lima nagari berstatus berkembang, dan 43 nagari dengan status maju.
Jika dibandingkan sejak tahun 2016 setelah adanya dana desa dari pusat, di Kabupaten Tanah Datar hanya ada satu status nagari mandiri, yaitu nagari Sungai Tarab, enam nagari status tertinggal, 46 nagari status berkembang dan 22 nagari berstatus maju.
“Sementara nagari sangat tertinggal di Kabupaten Tanah Datar tidak ada,” kata Plt Kepala Dinas PMD PPKB Narti S. STP di Batusangkar Jumat, (30/12/2022).
Ia mengatakan, bahwa status desa atau nagari tersebut ditetapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM mengatakan bahwa perkembangan yang terjadi di Tanah Datar tersebut karena adanya sinergitas antar lini baik OPD, pemerintah kecamatan, nagari, para pendamping desa atau nagari dan pendamping lokal sehingga perkembangan nagari terjadi sangat signifikan.