Bupati juga menyampaikan beberapa amanat kepada Wali Nagari yaitu sesuai amanat Permendagri no.114 tahun 2014 tentang perencanaan pembangunan desa, diharapkan kepada Wali Nagari yang baru dilantik menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nagari. Paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Singkronkan RPJM nagari saudara dengan RPJM daerah, sehingga terjadi sinergi dan keselarasan arah pembangunan untuk masyarakat. Kedua, manfaatkan data IDM berbasis tujuan pembangunan berkelanjutan di tempat saudara. Kalau masih ada terkendala, koordinasikan dengan pendamping desa di tempat saudara. Karena data inilah yang akan dipakai sebagai tolak ukur penyusunan RPJM saudara.
Ketiga, laksanakan kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan dana desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setiap tahunnya. Keempat, pemerintah daerah telah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur nagari mulai dari Wali Nagari, Bamus, Nagari, LPM, Perangkat nagari sampai Kepala Jorong.
Kelima, senantiasa mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas. Lakukan gerakan inovatif dalam menjalankan roda pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Keenam, bekerjalah secara professional, dengan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan nagari tanpa memandang aspek apapun. Layani masyarakat dengan sepenuh hati dan setulus hati. Namun tetap mengedepankan sikap penuh kehati-hatian.
Ketujuh, Bupati tidak ingin ada satupun Wali Nagari terjerat hukum karena dana desa ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi yang berkenaan dengan tugas, fungsi maupun kode etik yang harus dijunjung tinggi seorang Wali Nagari.
Delapan, sesama Wali Nagari diharapkan senantiasa berkompetisi mempercepat kemajuan dan keberhasilan pembangunan di Nagarinya masing-masing. Dan kesembilan, pantau dan awasi setiap program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun nasional yang ada di nagari masing-masing. Sehingga pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan dan hasilnya berdaya serta berhasil guna.