Sosok Zainal, Walinagari LNP Selatan: Dari “Pengemudi” Kapal Jepang Hingga Menahkodai Nagari

HARIANHALUAN.id – Kehidupan memang penuh misteri. Tidak seorang pun yang dapat menebak apa yang akan terjadi di kemudian hari.

Hal tersebut juga dirasakan oleh Zainal SSTPi, Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kabupaten Padang Pariaman. Putra asli Ampalu Tinggi kelahiran 14 April 1974 ini memulai karirnya sebagai seorang nakhoda kapal sebelum sampai terpilih menjadi Wali Nagari.

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) tahun 1994, Zainal memutuskan untuk berlayar pada kapal Kapal KM Kusuma Bina Nusa di Muara Baru Jakarta. Setahun kemudian ia melamar ke perusahaan Berjaya Bintang Samudra Tahun 1995 – 2002. Berlayar dengan kapal Japan yaitu.

  1. MV Shunyo Maru 12
    Singapore, Cape Town, Irlandia. Las palmas.
  2. MV Kinsei Maru 12.
    Hawaai.
  3. MV. Keifuku Maru 01.
    Peru S.A,
  4. MV. Koei Maru 05. Hawaii.

Tahun 2004 melamar pekerjaan di Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Padang Pariaman sebagai Nahkhoda Kapal Pengawas Multifungsi Blue Marlin sebagai Nakhoda Kapal.

Selama menjalani profesi sebagai ABK Kapal Japan Dan Nakhoda Pengawas Perikanan banyak tantangan yang dihadapinya. Diantaranya ombak besar, angin kencang dan pekerjaan yang tidak kenal waktu untuk istirahat. Selama bekerja di kapal jalan waktu istirahat 3-4 Jam di kapal jalan Japan. Semangat, kerja keras dan disiplin yang tinggi menjadikan motivasi dalam kehidupan, karena tanpa disiplin dan kerjasama suatu pekerjaan tidak akan bisa diselesaikan dengan maksimal.

Tahun 2004 sebagai Nahkoda di kapal pengawas perikanan (Honorer) banyak tantangan yang dihadapi saat patroli pantai yang berhadapan dengan nelayan yang melakukan ilegal fisihing dan membawa rombongan Bupati Padang Pariaman dalam kegiatan Rakorda ke Painan, pulau sikuai, dan pulau Mentawai. Banyak tantangan yangb dilalui diantaranya ombak besar, angin kencang dan mesin rusak saat berlayar.

Tugas dan tanggung jawab seorang Nakhoda membawa dan melayarkan kapal dari titik tolak ke titik tiba dengan aman dan selamat beserta penumpang sampai tujuan serta kerjasama personil dan disiplin. Syarat seorang Nakhoda memiliki sertifikat MPL II didapat saat lulus di SPP/SUPM Tahun 1994.

Pada Tahun 2006 diangkat dan lulus CPNS Tahun 2006. Tugas Belajar di STP Jakarta 2008 – 2012. Sempat diperbantukan menjadi ajudan Bupati Padang Pariaman dan staf di Budidaya Perikanan Tahun 2013 – 2014. Dilantik menjadi kasubag Umum & Kepegawaian di Kecamatan Batang Gasan Tahun 2015 dan dilantik menjadi PJ Wali Nagari Malai V Suku Timur Kecamatan Batang Gasan Tahun 2016 – 2018.

Saat Pilwanag Tahun 2018 diminta dan dicalonkan menjadi Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan Alhamdulillah terpilih periode 2018 – 2024.

Berbeda dengan ketika menjadi walinagari di mana tanggungjawabnya lebih besar, karena satu nagari harus dihandle secara langsung. “Tidak bisa dilihat dengan mata telanjang permasalahan yang terjadi dan memahami regulasi serta harus berpacu dan melahirkan inovasi untuk kemajuan nagari,” ujar pria periang ini.

Alhamdulillah, lanjut Zainal, Nagari Lareh Nan Panjang Selatan dimekarkan Tahun 2016. Pilwanag pertama Tahun dan Wali Nagari pertama tantangan yang sangat besar diantaranya harus memiliki kantor Nagari sebagai pelayanan untuk masyarakat.

Tahun 2019 telah didapat hibah tanah untuk pembangunan Kantor Nagari seluas 669 M2 dan telah dilaksanakan pembangunan bertahap. Dari Tahun 2019 – 2022.

Dengan proses yang panjang dengan keterbatasan anggaran untuk lembngunan kantor Nagari tiap Tahun bisa dianggarkan 50-60 juta. Sampai saat ini baru seleaai pembangunan pondasi sekeliling kantor Nagari dengan rancangan bangunan tingkat 2. Dan sudah memiliki sertifikat Kantor Nagari.

Masih besar tantangan kedepan untuk menyelesaikan pembangunan kantor Nagari dan saat ini kantor Nagari masih numpang di rumah masyarkat.

Pria berkacamata yang suka humoria ini memiliki motto “Siapa lagi kalau bukan kita”. Bersama kita bisa walau ada suka dan tidak suka itu hal biasa dalam kehidupan. Berusaha dan berdoa
Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim nomor 1631). (*)

Exit mobile version