Ketua Bamus Nagari III Koto Aur Malintang, Edy Yasmahadi secara prinsip sangat setuju dengan keinginan perantau itu, hanya saja diperlukan mekanisme yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Jika ada aspirasi disampaikan pada lembaga bamus secara tertulis, bamus punya dasar hukum dari aspek konstitusi untuk menyidangkan dan mengajukan kepada pihak terkait,” kata Edy Yasmahadi.
Ditambahkannya, bila ada aspirasi itu memang menjadi kewajiban bamus untuk mengakomodirnya.
Terpisah, Wali Nagari III Koto Aur Malintang, Azwar Mardin sepakat dengan apa dikatakan ketua bamus. Bila aspirasi anak nagari itu secara tertulis sampai di nagari, pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Meski itu tidak mudah, namun kita akan berjuang bersama dengan masyarakat baik di rantau maupun di ranah,” kata Azwar Mardin.
“Kalau melalui cerita bagalau atau di sosmed saja, kita tidak punya kekuatan secara konstitusional,” tutur Azwar Mardi. (*)