HARIANHALUAN.ID – Pemerintahan Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat, bekerja sama dengan Save The Children melakukan kegiatan peningkatan terhadap pengurus Kelompok Perlindungan Anak Desa/Nagari (KPAD/N) selama tiga hari, mulai Senin (16/1/2023) sampai Rabu (18/1/2023) di aula kantor wali nagari setempat.
Kegiatan peningkatan kapasitas KPAN dihadiri oleh narasumber, seperti Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Yusnadri didampingi dua anggota dan Save The Children, Hilma didampingi satu anggota.
Hari pertama, Wali Nagari Labuah Gunuang, Khairul Hadi Dt Paduko Marajo Lelo memberikan arahan marilah sama-sama melindungi generasi dari kekerasan terhadap anak, sekaligus membuka acara peningkatan kapasitas KPAN.
Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak. “Anak adalah seseorang mulai dari dalam kandungan sampai usia 18 tahun,” ujar Yusnadri.
Ia mengatakan, dikutip dari Pasal 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 bahwa perlindungan anak merupakan segala bentuk kehidupan menjamin dan melindungi hak-haknya, agar dapat hidup dan tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian dihari kedua, Hilma dari Save The Children membahas materi, seperti hak anak dan perlindungan anak, peran dan fungsi KPAN, serta kekerasan terhadap anak.
Pada hari ketiga, rencana akan dilanjutkan untuk penyusunan program KPAN untuk kedepannya, dalam mencegah kejadian kekerasan terhadap anak. Ini merespon tindak kekerasan terhadap anak dan terakhir penutupan acara peningkatan kapasitas KPAN. (*)