HARIANHALUAN.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas dana desa tahun 2023.
Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan DD difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.