Terkait dengan batas daerah Kabupaten Solok yang diduga diserobot oleh Pemkab Tanah Datar, H. Epyardi Asda yakin bahwa dalam hal ini Kemendagri sendiri tidak akan main-main dalam menetapkan peraturannya nanti.
“Ya, setelah peraturannya ditetapkan, seandainya ada yang melanggar maka hal ini juga akan kita kembalikan dan kita serahkan kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini,” jelasnya lagi.
Kepada masyarakat Kabupaten Solok khususnya masyarakat Nagari Bukit Kanduang, Bupati Solok menghimbau agar masyarakat tetap tenang. Jangan sampai terpancing dan juga meminta agar masyarakat tetap melakukan rutinitas harian sebagaimana mestinya, terkait dengan persoalan tapal batas Pemkab Solok akan selalu memberikan ‘win solution’ dari setiap permasalahan yang ada.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA, menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar progresnya sudah hampir tuntas. Bahkan pada saat ini proses harmonisasinya juga sudah selesai dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden untuk ditetapkan sebagai Permendagri.
Artinya, ketika seluruh bahan yang diajukan dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri sudah disetujui oleh Presiden maka dalam hitungan 30 hari kerja harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam menetapkan Permendagri tentang tapal batas wilayah, pihak Kementerian Dalam Negeri selalu berpegang kepada kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh kedua kepala daerah yang berbatasan, dalam hal ini Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar yang pada saat itu memberikan kuasa kepada Wakil Bupati Tanah Datar.