Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumbar, Amasrul dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Sumbar untuk memperkuat peranan BUMNag sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi masyarakat di nagari.
“Melalui sosialisasi peraturan ini, kita berharap agar aturan pemerintah ini bisa dipahami dan diaplikasikan oleh seluruh direksi maupun pengurus BUMNag di seluruh nagari,” ujarnya.
Amasrul menyebut, nagari merupakan regulator penting bagi peningkatan ekonomi masyarakat nagari atau desa. Sehingga, menurut dia, hendaknya BUMNag dapat mengakomodir pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa.
“BUMNag diharapkan mampu melihat potensi-potensi yang ada di nagari masing-masing, serta mampu menciptakan lapangan tenaga kerja baru di desa,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, BUMNag merupakan kekuatan utama untuk menjadikan desa sebagai lumbung pangan, sekaligus pusat perekonomian mandiri bagi Sumbar sampai saat ini.
“Tantangan bagi kita adalah bagaimana menggali potensi yang ada di nagari, agar dapat dijadikan unit usaha yang memiliki nilai ekonomis membantu mengoptimalkan potensi yang ada dapat dikelola menjadi sumber pendapatan perekonomian,” ujarnya.