HARIANHALUAN.ID – Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi masyarakat di tingkat nagari, diharapkan bisa dikelola dengan profesional, serta senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, tanggungjawab dan transparansi.
Berjalannya prinsip-prinsip tersebut sangat penting. Sebab di banyak nagari, terjadinya kekacauan ataupun ketidakprofesionalan pengurus dalam pengelolaan BUMNag, sering mengakibatkan BUMNag terus mengalami kerugian alih-alih memberikan kontribusi keuntungan finansial kepada nagari.
Salah kelola BUMNag, bahkan tidak jarang memicu terjadinya konflik horizontal di tingkatan masyarakat nagari, akibat adanya rasa saling curiga tentang pengelolaan keuangan BUMNag.
Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang berisikan tentang tata cara pendirian BUMNag, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), organisasi, pegawai, rencana program kerja dan lain sebaginya, diharapkan bisa semakin menguatkan peranan BUMNag sebagai ujung tombak ekonomi.
Begitupun dengan terbitnya Permen Desa PDTT 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa BUMDesa yang bisa dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMNag.
Kedua aturan tersebut disosialisasikan kepada ratusan pengurus BUMNag se-Sumatra Barat dalam kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi (DPMDP) Sumbar di The Axana Hotel, Kota Padang, selama tiga hari (21-23/2/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumbar, Amasrul dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Sumbar untuk memperkuat peranan BUMNag sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi masyarakat di nagari.
“Melalui sosialisasi peraturan ini, kita berharap agar aturan pemerintah ini bisa dipahami dan diaplikasikan oleh seluruh direksi maupun pengurus BUMNag di seluruh nagari,” ujarnya.
Amasrul menyebut, nagari merupakan regulator penting bagi peningkatan ekonomi masyarakat nagari atau desa. Sehingga, menurut dia, hendaknya BUMNag dapat mengakomodir pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa.
“BUMNag diharapkan mampu melihat potensi-potensi yang ada di nagari masing-masing, serta mampu menciptakan lapangan tenaga kerja baru di desa,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, BUMNag merupakan kekuatan utama untuk menjadikan desa sebagai lumbung pangan, sekaligus pusat perekonomian mandiri bagi Sumbar sampai saat ini.
“Tantangan bagi kita adalah bagaimana menggali potensi yang ada di nagari, agar dapat dijadikan unit usaha yang memiliki nilai ekonomis membantu mengoptimalkan potensi yang ada dapat dikelola menjadi sumber pendapatan perekonomian,” ujarnya.
Gubernur menyatakan, keragaman sumber daya alam lingkungan, sumber daya kearifan lokal maupun senindan budaya yang terdapat di nagari, merupakan memiliki potensi ekonomi luar biasa bagi Sumbar.
Oleh sebab itu, kata gubernur, sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, pemerintah mendorong agar setiap potensi tersebut bisa dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat nagari.
“Undang-Undang Desa juga mengamanatkan bagaimana nagari tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan dan desa peduli pendidikan menuju kemandirian, sehingga nagari menjadi lebih mandiri dan maju,” katanya.
Gubernur menambahkan, pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan serta pendampingan dengan melibatkan akademisi yang berasal dari universitas, bagaimana penguatan kelembagaan peningkatan SDM agar BUMNDes atau BUMNag dapat dikelola dengan baik dan benar.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga disandangkan hasil usaha salah satu BUMNag terbaik di Sumbar, yakninya hasil dari BUMNag Nagari Talang Sarumpun berupa kerajinan tenun ecoprint.
Diketahui, unit usaha tersebut telah mempekerjakan ibu rumah tangga yang tergabung di Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Nagari Talang Babungo, Ecoprint di Talang Babungo sebagai bentuk kekuatan ekonomi khususnya yang berada di bawah BUMNDes. (*)