Ketika media menghubungi mamak kepala kaum pemilik lahan, Musria Enova Dt Palawan Garang Dt Rj. Nan Kayo menyatakan keberatan, dengan syarat yang diajukan oleh badan permusyawaratan nagari tersebut.
“Berdasarkan surat hibah yang telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh kaum saya, diketahui oleh Camat Kubung, ketua LPMN, ketua KAN bahkan BPN sendiri juga ikut menandatanganinya. Sudah cukup jelas akadnya,” ujar Dt Rajo Nan kayo.
“Di surat keterangan hibah tersebut dibunyikan bahwa lokasi tersebut dihibahkan selama 35 tahun untuk dikelola nagari dan dapat diperpanjang selagi dimanfaatkan untuk wisata. Kalau harus disertifikatkan, tegas saya nyatakan tidak menyetujuinya,” ucapnya.
Sementara Wali Nagari Panyakalan, Agus Evatra juga angkat bicara terkait masalah ini. “Di saat bapak bupati sedang gencar-gencarnya menggalak wisata di Kabupaten Solok, bahkan di beberapa kali pertemuan beliau menyampaikan usahakan setiap nagari punya satu destinasi, kita malah menghentikan pembangunan wisata,” ucap Agus.
Agus mengucapkan, banyak lokasi wisata yang pengelolaannya secara kerja sama, pinjam pakai, kontrak sewa, atau bagi hasil dengan batas waktu. Seharusnya, BPN bisa lebih profesional, janganlah masalah pribadi, politik, suku dan kelompok dalam membangun nagari.
“Sekarang kami minta BPN untuk mencarikan lahan baru yang bersertifikat atas nama nagari seluas 5 hektare, seperti permintaan BPN,” katanya.