HARIANHALUAN.ID – Grand Hexagon, salah satu destinasi wisata alam di Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menghadirkan nuansa panorama yang indah dengan hamparan bunga beraneka warna.
Di objek wisata tersebut pengunjung juga bisa melihat hamparan sawah yang menyuguhkan warna sesuai musimnya, serta Gunung Talang yang menjulang bisa dinikmati sambil bersantai di gazebo-gazebo ditemani hembusan semilir angin nan sejuk.
Selain pemandangan yang membuai, Hexagon setiap akhir pekan juga menjadi ajang uji nyali bagi para pencinta olahraga bersepeda, karena akses jalannya dengan tanjakan yang cukup menantang memberikan nuansa tersendiri bagi para goweser dan gowesist.
Destinasi yang semenjak dibuka dikelola oleh nagari melalui pokdarwis, namun untuk tahun 2023 Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Panyakalan menghentikan pendanaannya. Hal ini tertuang dalam surat tertanggal 31 Januari 2023, yang menyatakan BPN tidak akan lagi mendanai destinasi wisata Puncak Grand Hexagon untuk tahun 2023 dan seterusnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi Ketua BPN Panyakalan, Musfar membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, tidak didanai tersebut karena alasan lokasi wisata tersebut statusnya adalah hibah dari Kaum Dt Bandaro Kayo kepada nagari selama 35 tahun.
“Terkait status lahan tersebut, kami BPN banyak mendapat tekanan dari beberapa masyarakat yang tidak setuju Hexagon dikelola dengan memakai dana nagari, walau secara aturan itu tidak menyalahi,” ucapnya.
Musfar menyebutkan, BPN meminta kepada pemilik lahan untuk mensertifikatkan lokasi tersebut seluas lebih kurang 5 hektare dan menyerahkan kepada nagari agar dibaliknamakan, yang selanjutnya akan menjadi aset nagari dan baru pihaknya bisa menganggarkan dana.
Ketika media menghubungi mamak kepala kaum pemilik lahan, Musria Enova Dt Palawan Garang Dt Rj. Nan Kayo menyatakan keberatan, dengan syarat yang diajukan oleh badan permusyawaratan nagari tersebut.
“Berdasarkan surat hibah yang telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh kaum saya, diketahui oleh Camat Kubung, ketua LPMN, ketua KAN bahkan BPN sendiri juga ikut menandatanganinya. Sudah cukup jelas akadnya,” ujar Dt Rajo Nan kayo.
“Di surat keterangan hibah tersebut dibunyikan bahwa lokasi tersebut dihibahkan selama 35 tahun untuk dikelola nagari dan dapat diperpanjang selagi dimanfaatkan untuk wisata. Kalau harus disertifikatkan, tegas saya nyatakan tidak menyetujuinya,” ucapnya.
Sementara Wali Nagari Panyakalan, Agus Evatra juga angkat bicara terkait masalah ini. “Di saat bapak bupati sedang gencar-gencarnya menggalak wisata di Kabupaten Solok, bahkan di beberapa kali pertemuan beliau menyampaikan usahakan setiap nagari punya satu destinasi, kita malah menghentikan pembangunan wisata,” ucap Agus.
Agus mengucapkan, banyak lokasi wisata yang pengelolaannya secara kerja sama, pinjam pakai, kontrak sewa, atau bagi hasil dengan batas waktu. Seharusnya, BPN bisa lebih profesional, janganlah masalah pribadi, politik, suku dan kelompok dalam membangun nagari.
“Sekarang kami minta BPN untuk mencarikan lahan baru yang bersertifikat atas nama nagari seluas 5 hektare, seperti permintaan BPN,” katanya.
Terkait hal ini, kata Agus, pihaknya sudah meminta petunjuk kepada camat dan dinas terkait, serta juga sudah dilaporkan kepada bupati selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten Solok bagaimana langkah selanjutnya.
Jangan nanti, lanjutnya, pemerintahan nagari dianggap tidak menunjang program kerja bupati, yang selama ini gencar-gencarnya mengangkat potensi wisata Kabupaten Solok menjadi salah satu program unggulannya.
“Apalagi untuk tahun 2023 ini, kita juga tengah berjuang mendaftarkan Panyakalan di ajang Anugrah Desa Wisata (ADWI), Hexagon merupakan salah satu destinasi yang diusulkan. Alhamdulillah, kabar baiknya Panyakalan sudah teregistrasi sebagai salah satu desa wisata di Kabupaten Solok. Untuk itu, sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Agus berharap polemik ini cepat menemukan solusinya, sehingga Panyakalan bisa mendukung program bupati “Membangkik Batang Tarandam”. Khususnya Panyakalan bisa bangkit perekonomiannya melalui wisata. (*)