Salah satu program dengan menggunakan DD, kata Zainal, merencanakan empat pembangunan fisik, yaitu Jalan Usaha Tani Kampuang Sorak, Jalan Usaha Tani Palak Kambia, Lanjutan Usaha Tani Kalodan, dan Peningkatan Saluran Irigasi Kampuang Dama.
Hal ini bertujuan untuk memperlancar mobilitas penduduk dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, pemerintah nagari juga akan membuat perpustakaan mini, hal ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya literasi masyarakat.
Sejatinya pembangunan desa/nagari ini merupakan suatu hal yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga terwujudnya Indonesia Maju. Oleh karena itu, kemandirian dan inovatif nagari merupakan suatu hal yang penting.
Salah satu bentuk kemandirian desa/nagari yaitu membuat perencanaan sendiri yang tertuang dalam RPJM nagari dan menjadi acuan dalam menyusun APBNag dengan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh sebab itu, lanjut Zainal, pemerintahan nagari berharap APBNag yang telah disusun ini dapat berjalan dengan lancar dan cepat, agar kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Nagari Lareh Nan Panjang Selatan. (*)