TSR 12 Kabupaten Agam Kunjungi Masjid Nurul Yaqin Jorong Sidang Tangah, dan Serahkan Bantuan Rp15 Juta

KONTRIBUTOR : HENGKI SARUKA

AGAM, HARIANHALUAN.ID — Tim 12 Safari Ramadan  Kabupaten Agam mengunjungi  Masjid Nurul Yaqin Jorong Sidang Tangah, Sabtu (25/3). Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Perwakilan dari Kantor Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman,Kepala Dinas Arsip dan Perpustakan, Anggota DPRD Dapil VI, Pimpinan Telkom Lubuk Basung, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Perencanaan dan Keuangan, dan staf Kesra Kabupaten Agam.

Tim Safari Ramadan ini disambut oleh Camat Matur Subchan S.Pi.M.Si dan Wali Nagari Matua Mudiak Akmal Hamid,S.Sos, juga M. Nasri Ketua Pengurus Masjid Nurul Yaqin sera Agusmar selaku Wali Jorong Sidang Tangah dan beberapa keterwakilam tokoh masyarakat Jorong Sidang Tangah

Ketua Tim Ramadan 12 Kabuoaten Agam dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar besarnya kepada Camat Matur,Wali Nagari Matua Mudiak serta masyarakat Jorong Sidang Tangah, yang telah menyambut tim  Safari Ramadan dalam bentuk sajian buka bersama dan salat tarwih berjemaah.

Selain itu juga diharap terciptanya tali silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Tim juga menyampaikan program pemerintah yang tentunya sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Agam.  Selain itu, Tim safari ini juga mengimbau masyarakat tentang sulitnya kehidupan ekonomi saat ini di Kabupaten Agam pada umumnya Nagari Matua Mudiak Kecamatan Matur, agar kita semua selalu peduli tentang keamanan dan keyaman, baik secara pribadi dan jua bersifat sosial.

Pengurus Masjid  Nurul Yaqin  M.Nasri menyampaikan ucapan terima kasih, atas kedatangan Tim 12 Safari Ramadan Kabuoaten Agam sebab dengan kedatangan dan adanya bantuan dana ini dipergunakan untuk pembangunan masjid yang nantinya disepakati dengan musyawarah bersama masyarakat.

Selanjutnya Tim 12 Safari Ramadan 1444 H Kabupaten Agam menyerahkan bantuan secara simbolis kepada salah seorang keterwakilan pengurus Masjid Nurul Yaqin Sidang Tangah sebesar Rp15.000.000 ****

Exit mobile version