Tidak hanya itu, Kasat Pol PP Padang Pariman, Syafrion M menegaskan, limas harus tangguh dalam mewujudkan pemilu aman.
“Langkah yang diambil jika ada pelanggaran yang pertama adalah selalu siaga pada mulai proses pendaftaran di TPS. Kotak surat suara sampai ke kecamatan dikawal agar terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, posisi Linmas jelas diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Muskinta menjadi salah satu wali nagari yang hadir, berharap agar seluruh tahapan pemilu benar-benar bisa tersosialisasi dengan baik.
Selanjutnya Muskinta mempertegas, agar kampanye yang dilakukan di setiap nagari bisa terinformasi dengan jelas terkait dengan jadwal dan area yang akan dipakai.
“Ini tujuannya agar tahapan yang akan dilalui bisa memberikan penjelasan yang baik di tengah-tengah masyarakat. Semoga satlinmas yang telah dibentuk di nagari mampu tangguh dan memberi rasa aman,” tuturnya. (*)