Akibat surat bupati yang ditandatangani Bupati Hamsuardi itu, kata Bahar, menimbulkan perpecahan di kalangan ninik mamak di Kinali dan Pasaman Barat umumnya.
“Bupati itu seharusnya mempersatukan masyarakat, bukan memecah belah. Ini yang terjadi justru pecah belah dan merusak tatanan adat berlaku di salingka nagari,” ucap Baharuddin.
Lebih jauh Baharuddin menegaskan, tidak ada kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengesahkan atau memberlakukan Lembaga KAN, apalagi mengatur tentang tatanan adat yang berlaku di salingka nagari.
Oleh karena itu, imbuh Bahar, LKAAM Pasaman Barat tidak akan pernah mengakui Mustika Yana sebagai Pucuk Adat Kinali. Yang diakui adalah Asrul Yang Dipertuan Kinali sesuai dengan adat salingka nagari. “Haram hukumnya bupati menetapkan seseorang jadi pucuk adat, karena bukan gawenya bupati,” kata Bahar.
Bahar tak membantah, selama ini ada juga bibit bertikaian ditingkat KAN Kinali, tetapi dengan keluarnya surat bupati tersebut akan semakin memperkeruh suasana dan perikaian sesama ninik mamak. (*)