PASBAR, HARIANHALUAN ID – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memprotes keras surat Bupati Pasaman Barat, perihal seolah-olah bupati mengukuhkan Mustika Yana sebagai Yang Dipertuan Kinali sebagai Pucuk Adat Kinali dengan alasan perkembangan penduduk.
Ketua LKAAM Pasaman Barat, Baharudidin R didampingi Ketua Harian LKAAM Khaidir Dt Sutan Kabasaran, Sekretaris LKAAM Anwir Dt Bandaro, Ketua Peradilan Adat Muslim Dt Rajo Magek, Edy Warman Dt Rajo Alam (Bendahara LKAAM) dan semua jajaran pengurus LKAAM Pasaman Barat, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor LKAAM Pasaman Barat, Rabu (29/2/2024) mengatakan bahwa bupati seharusnya mempersatukan kaum adat.
“Soal siapa yang akan jadi pucuk adat tak boleh dicampuri bupati, karena urusan adat adalah urusan LKAAM, urusan ninik mamak, bukan urusan bupati,” katanya.
Protes keras LKAAM terhadap surat bupati tersebut, sehubungan dengan keluarnya surat Bupati Pasaman Barat Nomor 400.10.22/DPMN/2024 perihal pemberitahuan seakan-akan mengukuhkan Mustika Yana sebagai pucuk adat Kinali dengan alasan perkembangan penduduk tertanggal 2 Februari 2024.
Surat pemberitahuan bupati tersebut disampaikan kepada Camat Kinali dan wali nagari se-Kecamatan Kinali dengan tembusan kepada Mustika Yana, Kapolsek Kinali, Koramil, KUA Kinali dan KAN Kinali.
Padahal, kata Bahar, sesuai dengan AD/ART KAN se- Pasaman Barat yang menjadi Ketua KAN selama ini adalah Tuanku Asrul Yang Dipertuan Kinali, telah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 6 Tahun 2018 tentang KAN.
“Ini adalah tindakan yang bertentangan dengan adat lamo pusako usang yang berlaku di nagari sejak dahulu. Soal adat warih bajawek, pusako turun temurun, tidak bisa dicampuri bupati. Bupati tugasnya adalah soal pemerintahan,” kata Baharuddin yang diamini Ketua Harian Khaidir Dt Sutan Kabasaran.
Akibat surat bupati yang ditandatangani Bupati Hamsuardi itu, kata Bahar, menimbulkan perpecahan di kalangan ninik mamak di Kinali dan Pasaman Barat umumnya.
“Bupati itu seharusnya mempersatukan masyarakat, bukan memecah belah. Ini yang terjadi justru pecah belah dan merusak tatanan adat berlaku di salingka nagari,” ucap Baharuddin.
Lebih jauh Baharuddin menegaskan, tidak ada kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengesahkan atau memberlakukan Lembaga KAN, apalagi mengatur tentang tatanan adat yang berlaku di salingka nagari.
Oleh karena itu, imbuh Bahar, LKAAM Pasaman Barat tidak akan pernah mengakui Mustika Yana sebagai Pucuk Adat Kinali. Yang diakui adalah Asrul Yang Dipertuan Kinali sesuai dengan adat salingka nagari. “Haram hukumnya bupati menetapkan seseorang jadi pucuk adat, karena bukan gawenya bupati,” kata Bahar.
Bahar tak membantah, selama ini ada juga bibit bertikaian ditingkat KAN Kinali, tetapi dengan keluarnya surat bupati tersebut akan semakin memperkeruh suasana dan perikaian sesama ninik mamak. (*)