PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Terkait dengan surat Bupati Hamsuardi, Ketua Peradilan Adat Kabupaten Pasaman Barat, Muslim SH Dt Rajo Magek melakukan somasi terhadap surat bupati tersebut.
“Tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk memberlakukan lembaga KAN yang tidak diatur dalam perda. Ini berarti bupati kangkangi perda,” kata Muslim.
Menurut Muslim, apabila terjadi perselisihan atau sangketa kepengurusan telah diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2018.
“Surat Bupati Pasaman Barat dimaksud bertentangan dengan Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 atas perubahan Perda No. 9 tahun 2011 tentang KAN. Apabila camat beserta wali nagari tidak memahami penafsiran surat Bupati Pasbar tersebut, akan menimbulkan perbuatan tindak pidana atas hak-hak perdata masyarakat hukum adat di Kecamatan Kinali, seperti penandatangani supradik alas hak atas hak tanah adat, yang ditanda tangani oleh lembaga KAN yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Pasaman Barat adalah tindak pidana pemalsuan dan jabatan memalsukan surat dan surat paslu,” ucap Muslim Dt Rajo Magek.
Surat somasi tersebut, ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 28 Februari 2024 dengan tembusan kepada Ketua LKAAM Provinsi, Ketua DPRD Pasbar, Kepala ATR/BPN Pasbar, Kapolres Pasbar, Kajari Pasbar, Ketua PN Pasbar, Kadis DPMN Pasaman Barat, Kapolsek Kinali, KUA, Camat Kinali dan berbagai pihak, Walinagari se-Kecamatan Kinali.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Pemkab Pasaman Barat, Randy Hendrawan ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (28/2/2024) membantah kalau bupati maupun pemerintah daerah campur tangan soal adat di Kinali.
“Surat tersebut, intinya hanya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tugas kita sebagai pelayan. Kita tidak dalam kapasitas menentukan siapa ketua KAN yang sah atau tidak sah. Karena semua adalah masyarakat kita. Posisi pemerintah adalah dalam posisi netral dan tidak mencampuri urusan adat,” kata Randy.
Lahirnya surat bupati tersebut, kata Randy, menanggapi surat masuk kepada pemerintah daerah. “Tetapi kapasitas kita tidak dalam hal mengatakan mana yang sah dan tidak sah, hanya dalam memberikan pelayanan kepada semua masyarakat,” ujarnya. (*)