Ratusan Warga Sikabau Hadiri Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wali Nagari

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Ratusan warga Nagari Sikabau hadiri pembacaan putusan sidang praperadilan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret dua nama petinggi Nagari Sikabau, yaitu Abdul Razaq dan Yulasmen, Rabu (29/5).

Ratusan warga Nagari Sikabau tersebut tampak tertib menunggu di depan Gedung Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Dalam keterangan salah seorang warga yang hadir, Aldamri (48) menyebutkan, bahwa itu adalah salah satu bentuk dukungan dari masyarakat Nagari Sikabau kepada pimpinan mereka.

“Ini adalah dukungan moril terhadap Abdul Razaq dan Yulasmen, kami ingin mengungkapkan bahwa kedatangan kami kesini adalah bentuk dukungan kami terhadap kasus yang menimpa mereka berdua,” katanya.

Selain itu, Aldamri juga sangat berharap agar nanti Hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya, Wali Nagari Sikabau Abdul Razaq dan Yulasmen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau sejumlah kurang lebih Rp1.6 miliar. (*)

Exit mobile version